Selamat datang di Pengaduan Masyarakat RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Pengaduan Masyarakat adalah informasi atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, baik perseorangan dan/atau keluarga yang berasal dari pelanggan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu maupun masyarakat umum yang berisi ketidakpuasan terkait perilaku pegawai RSKJ Soeprapto.

Pengaduan Masyarakat merupakan bagian dari sistem penanganan aduan yang berfokus pada penanganan ketidak puasan pelayanan di RSKJ Soeprapto. Hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap RSKJ Soeprapto yang perlu mendapatkan tanggapan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi.

Kriteria Pelaporan:

          1. Ada dugaan kesalahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai RSJKJ dalam memberikan pelayanan.

          2. Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan.

          3. Siapa pejabat/pegawai RSKJ yang melakukan atau terlibat.

          4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.

          5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan

             adanya dugaan kesalahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai RSJSH dalam memberikan pelayanan.

Bila anda mengetahui atau mengalami dan ingin melaporkan ketidakpuasan atas sikap petugas dalam memberikan pelayanan. di lingkungan RSKJ Soeprapto.

Silahkan melapor ke Bagian Tim Humas  RSKJ Soeprapto di Telepon/SMS/WA 082178980950   / 085236000956 atau Email : rskj.soeprapto@bengkuluprov.go.id