Pembangunan Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu dilaksanakan pada tahun 1981 di atas lahan seluas 110.676 m²dan diresmikan pada tanggal 10 juli 1989 oleh Menteri Kesehatan RI Dr. Adhyatma, MPH, dengan klasifikasi “B” non pendidikan, dan merupakan unit pelaksana teknis Departemen Kesehatan RI di provinsi Bengkulu. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Rumah Sakit Jiwa Pusat Bengkulu menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Bengkulu dan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas kesehatan propinsi Bengkulu, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 167 tahun 2001 tanggal 4 Juni 2001.

Pada awal terbentuknya pada tahun 1986, pelayanan Rumah Sakit Jiwa Bengkulu meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan penunjang medis sederhana. Pelayanan rawat jalan terdiri dari dua poliklinik (poloklinik jiwa dan poliklinik umum), 4 (empat) unit pelayanan fungsional (UPF) yaitu ; UPF rawat inap, UPF rawat jalan, UPF Rehabilitasi dan UPF Kesehatan Jiwa Masyarakat (keswamas) serta memiliki 4 (empat) instalasi yaitu ; instalasi laboratorium, instalasi farmasi, instalsi, gizi dan instalasi pemeliharaan sarana rumah sakit (IPSRS). Tahun 1999 dibentuk UPF Unit Gawat Darurat (UGD), dan pada tahun yang sama Rumah Sakit Jiwa daerah Bengkulu terakreditasi 5 pelayanan dengan klasifikasi A (penuh).

Seiring dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa, maka pada tahun 2003 di buka pelayanan rawat inap dan rawat jalan narkoba, serta pada tahun 2004 poliklinik di tambah menjadi 9 (Sembilan) polklinik, 10 unit Pelaksana Fungsional (UPF) dan 5 (lima) Instalasi. Kelas perawatan juga dikembangkan yaitu dengan melakukan penambahan kapasitas tempat tidur untuk pasien kelas III dan membangun kelas perawatan VIP. Pada tahun 2005 diberlakukan unit pelayanan fungsional (UPF) narkoba, dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan rehabilitasi narkoba, Rumah Sakit Jiwa Daerah Bengkulu berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi Bengkulu, untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medik bagi residen narkoba. Pada tahun yang sama diberlakukan pelayanan Intensif Psikiatrik Care (IPC) dengan kapasitas 10 (sepuluh) tempat tidur.

Pada tahun 2006 Rumah Sakit Khusus Jiwa Provinsi Bengkulu berkembang menjadi Lembaga Teknis Daerah (LTD) propinsi Bengkulu, sesuai dengan Peraturan Daerah propinsi Bengkulu nomor 4 tahun 2006 dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto (RSJKO) Daerah Bengkulu, sehingga fungsi pelayanan lainnya bertambah disamping melayani pelayanan kesehatan jiwa dan umum juga memberikan pelayanan yang berkaitan dengan therapy dan rehabilitasi narkoba. Pada tahun 2008 struktur organisasi Rumah Sakit Jiwa Soperapto Daerah Bengkulu mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto Daerah Bengkulu. Pada tahun 2010 nama Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto Daerah Bengkulu kembali berubah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : 445.2/2008/RSJ tanggal 18 Agustus 2010 tentang izin operasional sementara rumah sakit, nomenklatur RSJKO Soeprapto Daerah Bengkulu menjadi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeprapto Daerah Bengkulu.

Pada tahun 2013 dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu, RSJ Soeprapto  Daerah Bengkulu yang merupakan Lembaga yang berbentuk Badan di Bawah Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalami perubahan nama menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ)  dan mengalami perubahan struktur. Pada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.11.XXX/X.Tahun 2014 Tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan dengan status BLUD penuh dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pada tanggal 27 November 2017 RSKJ dinyatakan lulus akreditasi paripurna Versi 2012, dengan nomor sertifikat ; KARS-SERT/988/I/2018  tertanggal 8 Januari 2018.

Akreditasi Rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. dan Sesuai dengan pasal 40 UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Dalam upaya peningkatkan  mutu pelayanan  Rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali”.

RSKJ Soeprapto melakukan  persiapan akreditasi dimulai sejak tahun 2015, Persiapannya meliputi pembenahan manajemen, pengembangan SDM dengan berbagai kualifikasi, penyempurnaan dokumen Standar Prosedur Operasional (SPO) serta peningkatan mutu pelayanan, dengan melakukan bimbingan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Bagi RSKJ Soeprapto keberhasilan meraih akreditasi nasional dengan kelulusan paripurna ini bukanlah akhir, namun merupakan bagian dari proses upaya peningkatan mutu secara terus menerus dan berkesinambungan.

  1. Periode Kepemimpinan

Berdasarkan sejarah berdirinya RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, urutan periode kepemimpinan sampai saat ini adalah sebagai berikut:

1

2

 

3

4

5

6

7

8

Juni 1986 s/d  November 1992

November1992 s/d Desember 2000

 

Desember 2000 s/d April 2004

April 2004 s/d April 2007

April 2007 s/d Juni 2007

Juni 2007 s/d Juli 2011

Juli 2011 s/d Februari 2015

Februari 2015 s/d Sekarang

:

:

 

:

:

:

:

:

:

 

Dr.H.Nazif Manaf

Dr.H.RH.BudhiMudiyanto

SPKJ

Dr.H.EndroSuprayitno,SPKJ

Dr.H.Heru Effendi,SPKJ

Dr. H.Syarifudin,MM

Dr. R.A Muktar

Dr.BinaAmperaBukit,M.Kes

Dr.Hj.Chandrainy Puri,M.Si