Cara Pengajuan Protokol

1. Mengajukan berkas permohonan kaji etik yang terdiri dari :

  1. Surat permohonan diketahui pimpinan institusi atau pembimbing;
  2. Protokol penelitian yang telah diisilengkap beserta lampirannya;
  3. Form Ceklis 7 standar laik etik yang sudah diisi.

2. Tautan mengunduh formulir permohonan :

Surat Permohonan
Protokol Subjek Manusia
Ceklist laik Etika Manusia

3. Seluruh berkas (untuk surat discan) dikirimkan ke email KEPK : rskj.soeprapto@bengkuluprov.go.id

Keterangan : cantumkan alamat email pemohon pada berkas permohonan dengan benar karena alamat tersebut yang akan dijadikan alamat korespondensi.

4. Berkas yang tidak lengkap atau tidak di isi lengkap akan dikembalikan pada pemohon.

Penerbitan Persetujuan Laik Etik

1. Surat Persetujuan Laik Etik akan diterbitkan, setelah protokol dinyatakan memenuhi 7 standar laik etik;
2. Surat persetujuan kaji etik elektronik (pdf) akan dikirim ke alamat email pemohon;
3. Untuk menjamin protokol dilaksanakan sesuai masukan KEPK, maka KEPK akan melakukan monitoring sesuai jadwal penelitian yang disampaikan pemohon.