
Rumah sakit jiwa sering kali menjadi tempat rehabilitasi bagi individu yang mengalami gangguan jiwa berat dan sering kambuh. Tempat ini tidak hanya memberikan perawatan medis, tetapi juga membina pasien agar dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial mereka. Namun, sebelum seseorang mendapatkan rehabilitasi di rumah sakit jiwa, terdapat serangkaian prosedur yang harus dilalui guna memastikan bahwa pasien benar-benar membutuhkan perawatan intensif di fasilitas tersebut.
Pelayanan kesehatan jiwa bertujuan untuk mendorong pasien dan keluarganya menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan tanpa stigma. Dengan demikian, pasien dapat lebih mudah kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara normal. Beberapa alasan utama yang mendasari perlunya penanganan khusus bagi penderita gangguan kejiwaan di rumah sakit jiwa antara lain:
Memastikan kondisi pasien dapat dievaluasi secara ketat.
Memberikan supervisi agar pasien tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Menyediakan perawatan yang menyeluruh, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi dan sosial.
Memantau respons pasien terhadap pengobatan dan terapi yang diberikan.
Prosedur Masuk Rumah Sakit Jiwa
Direktur. Dr Jasmen Silitonga, M.Kes., Sp.DVE., FINSDV, menjelaskan bahwa Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu menerima pasien dengan layanan BPJS Kesehatan. Namun, ada prosedur yang harus dilalui oleh pasien, baik yang datang melalui Dinas Sosial, Satpol PP, maupun perseorangan.
Menurut Dr. Jasmen Silitonga, M.Kes., Sp.DVE., FINSDV , prosedur awal yang dilakukan adalah melihat dari mana pasien masuk, apakah melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau pendaftaran reguler. Jika pasien dalam kondisi darurat, mereka akan langsung dibawa ke IGD. Namun, jika kondisinya tidak mendesak, pasien bisa melalui proses pendaftaran.
Sebelum mendapatkan layanan, status kepesertaan BPJS pasien juga akan diperiksa. “Kita perlu memastikan apakah pasien memiliki BPJS atau tidak. Jika memiliki keluarga, kami akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Nurhayati. Dengan hanya menggunakan NIK, status kepesertaan BPJS dapat diperiksa tanpa harus membawa kartu fisik.
Jika pasien sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, maka mereka dapat langsung menerima perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Namun, apabila pasien belum terdaftar sebagai peserta BPJS, rumah sakit tetap akan menerimanya, dengan syarat bahwa dalam waktu 3×24 jam pasien atau keluarganya harus mengurus pendaftaran BPJS.

Lonjakan Pasien di RSKJ Soeprapto
RSKJ Soeprapto Lingka Barat saat ini melayani 100 pasien baru dan 42 pasien layanan kontrol ODGJ. Para pasien ini berasal dari berbagai wilayah, baik kota maupun kabupaten di sekitarnya. Berdasarkan data yang tersedia, pasien laki-laki mendominasi jumlah pendaftaran, meskipun ada juga beberapa pasien perempuan yang menjalani perawatan.
Dr. Jasmen Silitonga menyampaikan bahwa beberapa pasien yang telah membaik mampu menjalankan aktivitas sederhana seperti berjualan di sekitar rumah sakit atau bercocok tanam. Namun, banyak juga pasien yang mengalami kekambuhan setelah kembali ke lingkungan asalnya, sehingga mereka harus kembali menjalani perawatan di rumah sakit. “Beberapa pasien dapat pulih sepenuhnya, tetapi ada yang kembali mengalami gangguan kejiwaan akibat lingkungan yang kurang mendukung proses pemulihan mereka,” ungkapnya.
Sebelum menjalani perawatan, setiap pasien harus melalui tahapan skrining awal dan pendaftaran. Mereka kemudian diperiksa oleh tim medis untuk menentukan jenis perawatan yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Tantangan dalam Pelayanan Rumah Sakit Jiwa
Selain menangani pasien dengan gangguan kejiwaan umum, RSKJ Soeprapto juga menyediakan layanan khusus bagi pasien dengan gangguan jiwa akibat penyalahgunaan narkoba. Rumah sakit ini memiliki fasilitas rawat inap untuk pasien dengan berbagai tingkat gangguan kejiwaan. Namun, dr. Jasmen mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi rumah sakit adalah kurangnya tenaga dokter spesialis kejiwaan. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, tetapi saat ini masih kekurangan tenaga dokter spesialis untuk menangani pasien dengan optimal,” katanya.
Dengan meningkatnya jumlah pasien yang membutuhkan perawatan, pihak rumah sakit berharap adanya tambahan tenaga medis agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang suportif bagi penderita gangguan jiwa juga menjadi faktor penting dalam mengurangi angka kekambuhan pasien.
Pentingnya Dukungan Keluarga dan Masyarakat
Pemulihan pasien gangguan jiwa tidak hanya bergantung pada pengobatan medis, tetapi juga pada dukungan dari keluarga dan masyarakat. Stigma terhadap penderita gangguan kejiwaan sering kali menjadi hambatan besar bagi mereka untuk kembali hidup mandiri. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental sangat diperlukan.
Pihak RSKJ Soeprapto mengimbau kepada keluarga pasien agar lebih proaktif dalam mendukung pemulihan anggota keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa. Dengan kombinasi antara perawatan medis yang memadai dan lingkungan sosial yang suportif, diharapkan pasien dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan mengurangi risiko kekambuhan di masa depan.
(Admin RSKJ Soeprapto Bengkulu)