Bengkulu – UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu dengan Yayasan Karunia Insani, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada rehabilitasi sosial bagi pecandu NAPZA.

Gambar 1. Nota Perjanjian Kerjasama RSKJ dan Yayasan Karunia Insani

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di ruangan Direktur  UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh jajaran manajemen rumah sakit serta pengurus Yayasan Karunia Insani. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara layanan kesehatan dan layanan rehabilitasi sosial guna mendukung proses pemulihan yang lebih komprehensif bagi para penyintas penyalahgunaan NAPZA.

Direktur UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa permasalahan penyalahgunaan NAPZA memerlukan penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Tidak hanya aspek medis yang perlu diperhatikan, tetapi juga aspek sosial, psikologis, dan pemberdayaan pascarehabilitasi agar individu yang telah menjalani pemulihan dapat kembali berfungsi secara optimal di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak akan saling mendukung dalam pelaksanaan program rehabilitasi, pendampingan sosial, edukasi, serta berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat. Kehadiran Yayasan Karunia Insani diharapkan dapat menjadi mitra yang efektif dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi mantan pecandu NAPZA setelah menyelesaikan tahapan rehabilitasi medis.

Pihak Yayasan Karunia Insani menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga rehabilitasi sosial dan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan faktor penting dalam menciptakan sistem pemulihan yang berkesinambungan. Dengan adanya dukungan dari UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, program-program rehabilitasi sosial yang selama ini dijalankan dapat semakin berkembang dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang pelaksanaan kegiatan bersama seperti penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba, konseling, pembinaan keterampilan, serta program pemberdayaan yang bertujuan membantu mantan pecandu membangun kembali kehidupan yang produktif dan mandiri.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bukti nyata komitmen kedua institusi dalam mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan NAPZA serta meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi di Provinsi Bengkulu. Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan proses pemulihan para pecandu NAPZA dapat berjalan lebih optimal, sehingga mereka mampu kembali berperan aktif dalam keluarga dan masyarakat.

Ke depan, UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu bersama Yayasan Karunia Insani berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program kolaboratif yang berorientasi pada pemulihan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui kerja sama yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat, produktif, serta bebas dari penyalahgunaan NAPZA di Provinsi Bengkulu.

Tim Redaksi Website RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Tinggalkan Balasan