Bengkulu- Pemusnahan Dokumen Rekam medis merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan tujuan mengurangi penumpukan berkas rekam medis di ruang penyimpanan.

 

Menurut Depkes RI (1997), pemusnahan adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya rendah.

sekitar 1149 Berkas Rekam Medis yang ada dari tahun 1998 sampai dengan 2003 pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto dilaksankan pada hari sabtu 12/05/2018.

Dokumen yang dimusnahkan dilakukan oleh Tim berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 1002/188.4/1.1/RSKJ/III/2018. Pemusnahan dokumen dilakukan dengan cara di bakar langsung, Pemusnahan disaksikan oleh jajaran direksi, Arsiparis dan karyawan rekam medis di lingkungan Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Sebelum dimusnahkan Dokumen Rekam Medis dilakukan Juga :

  1. Meneliti dokumen rekam medis yang akan dimusnahkan
  2. Memeriksa dan menghitung dokumen rekam medis yang akan dimusnahkan
  3. Mengusulkan dokumen rekam medis yang akan dimusnahkan kepada pihak pengambil keputusan
  4. melaksanakan pemusnahan dokumen rekam medis dengan memperhatikan nilai guna sesuai peraturan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan