Bengkuluprov – Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tututan akan pentingnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu serta dua Dewan Pengawas Rumah Sakit Provinsi.

Pembentukan BPRS Provinsi Bengkulu  dan Dewan  Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus  Bengkulu  (Dewas BLUD RSUD  M. Yunus  Bengkulu)  dan Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, ditandai dengan pelantikan anggota dan dewan pengawas rumah sakit oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Senin (23/4/2018).

Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor : R.181. Dinkes. Tahun 2018 tertanggal 27 Maret 2018, tentang Pembentukan Anggota BPRS Provinsi Bengkulu periode  tahun 2018 – 2021.

Sedangkan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus  Bnegkulu  (Dewas BLUD RSUD  M. Yunus  Bengkulu) dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor : B.456.RSMY. Tahun 2017 tertanggal 30 November 2017, tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu.

Kemudian, Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RSKJ Soeprapto Bengkulu, berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor : 446. RSKJ. Tahun 2017 tertanggal 27 November 2017 tentang 2017, tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RSKJ Soeprapto Bengkulu Masa Bhakti 2017- 2021.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik sebagai anggota dan dewan pengawas BLUD rumah sakit Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Disamping itu, Plt Gubernur Rohidin Mersyah mengungkapkan, saat ini masih banyak keluhan dari masyarakat atas layanan dari rumah sakit umum daerah. Sehingga dengan demikian, dirinya meminta agar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi dengan adanya dewan pengawas rumah sakit yang dibentuk ini.

“Sehingga cara merespon dengan bahasa, sikap dan cara merespon terkadang lebih dirasakan dan  sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang datang ke rumah sakit tersebut. Jadi saya rasa sangat penting sekali bentuk pengawasan yang ada dirumah sakit ini,” tutur Plt Gubernur Rohidin Mersyah, seusai acara pelantikan.

Lebih lanjut disampaikannya, pelayanan itu akan berjalan dengan baik dan efektif kalau fungsi pengawasan juga  berjalan dengan baik.

“Fungsi pengawasn itu akan berjalan dengan baik dan efektif, kalau sistemnya dibangun dengan baik. Aturan-aturan yang lengkap menjadi pedoman dalam menjalankan sebuah pengawasan,” tegas jebolan Pasca Sarjana UGM Yogjakarta ini.

Untuk itu, tambahnya, perlu adanya reformasi dalam pelayanan kepada masyarakat, seperti yang telah dilakukan oleh rumah sakit yang ada di provinsi lain.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Jenderal BPRS Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan se-Provinsi Bengkulu, Direktur Rumah Sakit se-Provinsi Bengkulu, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu serta para unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu. (Saipul-Media Center, Humas Provinsi Bengkulu)

Tinggalkan Balasan