
UPTD Khusus Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang berperan sebagai rujukan utama pelayanan kesehatan jiwa di wilayah provinsi. Rumah sakit ini dibangun pada tahun 1981 di atas lahan seluas kurang lebih 110.676 m² dan diresmikan pada 10 Juli 1989 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr. Adhyatma, MPH, dengan klasifikasi Rumah Sakit Jiwa Kelas B Non-Pendidikan.
Pada awal berdirinya, RSKJ Soeprapto merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen Kesehatan RI di Provinsi Bengkulu dengan layanan rawat jalan, rawat inap, dan penunjang medis sederhana.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan rumah sakit dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 167 Tahun 2001 tanggal 4 Juni 2001, rumah sakit ini resmi menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Perkembangan layanan terus dilakukan. Pada tahun 2003 dibuka pelayanan rawat jalan dan rawat inap khusus narkoba. Pengembangan poliklinik, unit pelayanan fungsional, dan instalasi dilanjutkan pada tahun 2004, termasuk peningkatan kelas perawatan dan penambahan ruang VIP. Pada tahun 2005 dibuka Unit Pelayanan Fungsional Narkoba yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, serta layanan Intensive Psychiatric Care.
Pada tahun 2006, rumah sakit bertransformasi menjadi Lembaga Teknis Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2006 dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Daerah Bengkulu. Selanjutnya, melalui penyesuaian regulasi dan perizinan, nomenklatur rumah sakit kembali berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Daerah Bengkulu pada tahun 2010.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan nama Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto beserta penyesuaian struktur organisasinya. Pada tahun 2014, RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan status BLUD Penuh.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 40 Tahun 2022, RSKJ Soeprapto ditetapkan sebagai UPTD Khusus pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dengan tugas memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang profesional, bermutu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
