Selamat datang di layanan Pengaduan Masyarakat RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Pengaduan masyarakat adalah informasi atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, pasien, atau keluarga pasien mengenai ketidakpuasan terkait perilaku pegawai maupun pelayanan RSKJ Soeprapto. Setiap pengaduan perlu ditanggapi secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria Pelaporan
- Menjelaskan dugaan kesalahan dalam pelaksanaan tugas atau pelayanan.
- Menjelaskan tempat dan waktu kejadian.
- Menyebutkan petugas yang diduga terlibat, apabila diketahui.
- Menjelaskan bagaimana kejadian berlangsung.
- Menyertakan bukti awal berupa data, dokumen, gambar, atau rekaman apabila tersedia.
Kanal Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan kepada Tim Humas RSKJ Soeprapto melalui:
- Telepon, SMS, atau WhatsApp: 0821-7898-0950 / 0852-3600-0956
- Email: rskj.soeprapto@bengkuluprov.go.id
