Pengajuan Protokol
- Mengajukan surat permohonan yang diketahui pimpinan institusi atau pembimbing.
- Mengajukan protokol penelitian yang telah diisi lengkap beserta lampirannya.
- Mengajukan formulir ceklis tujuh standar laik etik yang telah diisi.
Formulir
Seluruh berkas, termasuk hasil pemindaian surat, dikirim ke email KEPK: rskj.soeprapto@bengkuluprov.go.id. Cantumkan alamat email pemohon dengan benar karena alamat tersebut digunakan untuk korespondensi. Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
Penerbitan Persetujuan Laik Etik
- Persetujuan laik etik diterbitkan setelah protokol dinyatakan memenuhi tujuh standar laik etik.
- Surat persetujuan elektronik dikirim ke alamat email pemohon.
- KEPK dapat melakukan pemantauan sesuai jadwal penelitian untuk memastikan protokol dilaksanakan sesuai masukan.
