Lewati ke isi utama

Selamat Datang di Website RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Hubungi Kami

Prosedur Penelitian KEPK

Pengajuan Protokol

  1. Mengajukan surat permohonan yang diketahui pimpinan institusi atau pembimbing.
  2. Mengajukan protokol penelitian yang telah diisi lengkap beserta lampirannya.
  3. Mengajukan formulir ceklis tujuh standar laik etik yang telah diisi.

Formulir

Seluruh berkas, termasuk hasil pemindaian surat, dikirim ke email KEPK: rskj.soeprapto@bengkuluprov.go.id. Cantumkan alamat email pemohon dengan benar karena alamat tersebut digunakan untuk korespondensi. Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.

Penerbitan Persetujuan Laik Etik

  1. Persetujuan laik etik diterbitkan setelah protokol dinyatakan memenuhi tujuh standar laik etik.
  2. Surat persetujuan elektronik dikirim ke alamat email pemohon.
  3. KEPK dapat melakukan pemantauan sesuai jadwal penelitian untuk memastikan protokol dilaksanakan sesuai masukan.